Selamat datang di "CINGSINGSEHAT.COM"

coba

RADIO MPU KANWA || BERANDA || PPNI || BELANJA DI GANJAR || UU KEPERAWATAN 

RIAS PENGANTIN DAN STUDIO FOTO

SEHAT UNTUK SEMUA

Anda Pengunjung Ke

Rabu, 20 Oktober 2010

Jika Ariel Bebas, Negara Gagal Lindungi Moral Masyarakat



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai jika Ariel (vokalis grup musik Peterpan yang menjadi pelaku video porno) bebas, maka negara telah gagal melindungi moral masyarakat.

''Apabila polisi gagal membawa pelaku pembuat video porno ke pengadilan bahkan membebaskannya dari tahanan maka negara gagal melindungi moral masyarakat,'' ujar Ketua KPAI, Hadi Supeno, Rabu (20/10).

Jika Ariel bebas, tambah Hadi membuktikan bahwa UU Pronografi tumpul. Ia menambahkan, bagi generasi muda kasus ini menjadi pelajaran jelek karena memberikan pembenaran atas perilaku porno. Aparat hukum diharapkan memikirkan implikasi luas akibat beredarnya video porno ini.

Pelaku video porno ini termasuk pengedarnya, menurut KPAI, dapat dijerat sesuai KUHP UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Dalam kasus ini pula, Hadi memaparkan bahwa anak menjadi korban. Sehingga aparat penegak hukum harus memproses kasus ini dan menjatuhkan hukum

Tidak ada komentar:

Hi hi hi hiii....