coba
RADIO MPU KANWA || BERANDA || PPNI || BELANJA DI GANJAR || UU KEPERAWATAN |
RIAS PENGANTIN DAN STUDIO FOTO
Anda Pengunjung Ke
Rabu, 20 Oktober 2010
Jika Ariel Bebas, Negara Gagal Lindungi Moral Masyarakat
Diposting oleh
cingsingsehat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai jika Ariel (vokalis grup musik Peterpan yang menjadi pelaku video porno) bebas, maka negara telah gagal melindungi moral masyarakat.
''Apabila polisi gagal membawa pelaku pembuat video porno ke pengadilan bahkan membebaskannya dari tahanan maka negara gagal melindungi moral masyarakat,'' ujar Ketua KPAI, Hadi Supeno, Rabu (20/10).
Jika Ariel bebas, tambah Hadi membuktikan bahwa UU Pronografi tumpul. Ia menambahkan, bagi generasi muda kasus ini menjadi pelajaran jelek karena memberikan pembenaran atas perilaku porno. Aparat hukum diharapkan memikirkan implikasi luas akibat beredarnya video porno ini.
Pelaku video porno ini termasuk pengedarnya, menurut KPAI, dapat dijerat sesuai KUHP UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Dalam kasus ini pula, Hadi memaparkan bahwa anak menjadi korban. Sehingga aparat penegak hukum harus memproses kasus ini dan menjatuhkan hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar