Selamat datang di "CINGSINGSEHAT.COM"

coba

RADIO MPU KANWA || BERANDA || PPNI || BELANJA DI GANJAR || UU KEPERAWATAN 

RIAS PENGANTIN DAN STUDIO FOTO

SEHAT UNTUK SEMUA

Anda Pengunjung Ke

Selasa, 19 Oktober 2010

Indra Dituntut Tiga Tahun

Ditulis oleh Administrator
Tuesday, 19 October 2010
ImageJAKARTA - Sidang korupsi pengadaan tanah pasar di Kabupaten Brebes 2003, Senin (18/10), kembali digelar di pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, dengan agenda utamanya pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam sidangnya menuntut terdakwa Bupati Kabupaten Brebes (non aktif) Indra Kusuma SSos dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, terdakwa Indra Kusuma diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 tahun penjara.

Namun demikian dalam kasus pengadaan tanah pasar, seperti disampaikan JPU, terdakwa Indra Kusuma bukan sebagai aktor intelektual dalam perkara a quo, dan dari kebijakan yang dikeluarkan terkait pengadaan tanah, yang bersangkutan seperti dikatakan JPU, tidak memperoleh keuntungan material.

Dari pembelian tanah di dua tempat, di Jalan Jenderal Sudirman, dan di Jalan A Yani Kota Brebes, diketahui terdakwa tidak memproleh keuntungan. Inilah hal yang meringankan terdakwa dalam kasus pengadaan tanah sebesar Rp 11 milliar. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini tidak mendukung dari program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebaliknya perbuatan terdakwa Indra Kusuma, terkait pengadaan tanah pasar diketahui secara nyata telah menguntungkan orang lain yaitu Hartono Santoso alias Sie Hok, dan Dien Novianty Rahmatika, sehingga merugikan negara Cq pemerintah Kabupaten Brebes, dengan kerugian mencapai Rp 7,8 milliar.

Terdakwa dalam hal ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan kedua, dan yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20/ Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31/ tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal; 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Selanjutnya meminta pada majelis hakim menjatuhkan terhadap terdakwa Indra Kusuma dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun, dengan perintah terdakwa supaya tetap ditahan," kata JPU, dalam sidang dengan pembacaan tuntutan.

Selain itu JPU menyatakan Hartono Santoso, Dien Novianty Rahmatika, Supriyono, dan Karsono untuk membayar uang pengganti masing-masing: Hartono Santoso alias Si Hok sebesar Rp 3.363.580.000, yang dikonpensasikan dengan uang yang telah disita dari yang bersangkutan pada saat penyidikan KPK sebesar Rp 3,5 milliar.

Selain Hartono Santoso, kewajiban membayar uang pengganti juga dibebankan pada Dien Novianty Rahmatika sebesar Rp 4.484.773.333, yang dikonpensasikan dengan uang yang telah disita dari yang bersangkutan pada saat penyidik KPK sebesar Rp 100 juta. Supriyono diwajibkan membatar denda sebesar Rp 20 juta. Karsono sebesar Rp 5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut, yang ternyata tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, setelah putusan ini memperoleh keputusan hukum tetap, maka harta yang ada akan disita oleh jaksa, dan dapat dilelang menutupi uang pengganti.

Tuntutan dari JPU ini disambut haru sang istri Hj Maryatun, yang sejak awal sidang sekitar Pkl 12.30 WIB, setia mendengarkan penuh kecermataan. Termasuk kerabat dekat Indra Kusuma, yang begitu pembacaan tuntutan selesai langsung merubung di ruang persidangan. Mereka yang hadir selain para pengusaha batik, istri camat se-Kabupaten Brebes. Tak ketinggalan sidang juga dihadiri empat anggota DPRD Kabupaten Brebes dari FPDIP, M Taufik, Narjo, Cahrudin, Somadi, serta Suherman. Hadir pula kerabat dekat dari Surabaya.

Sementara Indra Kusuma selama berlangsungnya persidangan lebih memilih diam. Selama persidangan dia didampingi penasehat hukum Arteria Dahlan SH. Sidang dilanjutkan senin depan, dengan agenda utama pembelaan terdakwa atau pledoi. "Atas tuntutan JPU saudara diberikan waktu untuk mengajukan pembelaan pada Senin depan," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati SH MH. (din) Radar Tegal.

Tidak ada komentar:

Hi hi hi hiii....