Ditulis oleh Administrator
Friday, 15 October 2010
BUMIAYU – Sulitnya menemui wajib pajak dan keberadaan tanah kas desa (tanah bengkok, Red) yang wajib pajak namun tidak produktif di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menjadi kendala dalam proses pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) Kecamatan Bumiayu yang diikuti empat kepala desa (kades) yang belum memenuhi pelunasan PBB. Empat desa tersebut masing-masing adalah Desa Kalinusu, Pruwatan, Adisana, dan Dukuturi.
Rakor yang dipimpin oleh Sektretaris Camat (Sekcam) Bumiayu Wahono tersebut membahas kendala dan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam memenuhi pelunasan PBB di tingkat desa.
Dikatakan Wahono, sejumlah kendala cukup menghambat proses pemungutan PBB dari masyarakat.
’’Di antaranya adalah sulitnya menemui wajib pajak, serta tanah kas Desa yang terkena wajib pajak namun dalam kondisi tidak produktif," tandas Wahono kemarin (15/10).
Kecamatan Bumiayu, menurut Wahono, memiliki baku pajak sebesar Rp 1.260.680.278 yang sedianya telah terlunasi pada Juli lalu. Namun, dengan masih terdapatnya kendala di lapangan, maka pelunasan PBB belum dapat terpenuhi hingga saat ini.
’’Oleh karena itu, dalam rakor ini kita menetapkan pelunasan PBB akan tercapai pada 20 Oktober 2010, dan masing-masing desa yang belum melunasi PBB telah sanggup untuk melunasinya," terang Wahono.
Menurut dia, berbagai cara dan upaya sudah dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak, seperti sosialisasi dan penyuluhan yang rutin dilakukan staf kantor desa maupun kecamatan.
’’Kita sering melakukan penyuluhan mengenai pentingnya membayar PBB yang merupakan kewajiban warga, sebagai wujud partisipasi nyata yang hasilnya adalah upaya percepatan pembangunan di segala bidang," terang Wahono. (pri)http://www.radartegal.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar