Selamat datang di "CINGSINGSEHAT.COM"

coba

RADIO MPU KANWA || BERANDA || PPNI || BELANJA DI GANJAR || UU KEPERAWATAN 

RIAS PENGANTIN DAN STUDIO FOTO

SEHAT UNTUK SEMUA

Anda Pengunjung Ke

Selasa, 12 Oktober 2010

Hakim: Indra Tetap Harus Bertanggungjawab

Ditulis oleh Administrator
Tuesday, 12 October 2010

JAKARTA - Terdakwa Indra Kusuma secara terbuka menyatakan penyesalan sekaligus menyatakan permintaan maaf, terkait kebijakan pengadaan tanah pasar tahun 2003. Permintaan maaf ini sekaligus disampaikan pada masyarakat Kabupaten Brebes.

Menurut terdakwa, sedikitpun tak ada niatan untuk merugikan masyarakat. Sebaliknya dia menginginkan warga yang dipimpinnya mengalami kemajuan. "Kami minta maaf. Kami akui khilaf atas semua ini. Sedikitpun tak ada niatan untuk merugikan masyarakat," kata Indra Kusuma, disampaikan dalam sidang terbuka pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, dengan agenda utama pemeriksan terdakwa, Senin (11/10).

Pengakuan permintaan maaf ini keluar dari mulut terdakwa setelah menerima serentetan pertanyaan dari majelis hakim. Termasuk brondongan pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, terkait proses pembelian tanah di dua lokasi, tanah eks Kantor Pegadaian, dan tanah di Jalan A Yani Kota Brebes. Tapi apa pun alasannya, terdakwa dalam hal ini selaku bupati, menurut majelis hakim, harus bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan dari pembelian tanah tersebut. Meskipun dari pembelian tanah terdakwa mengaku tidak pernah menikmati hasilnya.

Terdakwa mengaku, saat pembelian tanah 2003, dirinya menjabat sebagai bupati baru tiga bulan. Sebagai pejabat baru, sehingga persoalan yang berkaitan administrasi pemerintahan, diakuinya belum banyak menguasai. Minimnya pengalamam inilah yang sangat disayangkan majelis hakim.

"Saudara kok jadi bupati dengan tanpa bakal pengalaman. Saudara ini dibodohi anak buahnya sendiri dan ini resiko yang harus ditanggung. Lalu kenapa saudara mencalonkan sebagai bupati?" kata hakim Nanin Indrawati SH MH pada Indra Kusuma yang dijawab dengan permintaan maaf.

Sebagai kepala daerah, menurut hakim, harusnya dengan didampingi staf ahli atau meminta bantuan Bagian hukum. Dan diakuinya waktu itu tidak pernah meminta bantuan pada bagian hukum. Sedangkan staf ahli pun tidak punya.

Di persidangan terdakwa mengakui, keputusan terkait pembelian tanah lebih banyak melalui lisan. Hakim sangat menyayangkan bupati. Karena keputusan setuju, atau tidaknya sebuah persoalan, harusnya dibuat secara tertulis. Ironisnya lagi Kepala Bagian Hukum, yang tahu persoalan hukum terungkap ikut-ikutan dalam pengusulan penjualan tanah.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui sebelumnya pernah menerima usulan pembelian tanah Eks Kantor Pegadaian dari pengusaha Hartono Santoso. Usulan tersebut disampaikan setelah dia dilantik sebagai Bupati Kabupaten Brebes, 22 Desember 2002. Sambil mengucapkan selamat atas pelantikan, dan bersamaan itu, pengusaha Hartono Santoso menawarkan tanah miliknya pada terdakwa. Tapi karena harga yang ditawarkan terlalu mahal, per meter Rp 5 juta, terdakwa mengaku keberatan. Sebagai alasannya, karena harga yang ditawarkan terlalu tinggi, yang selanjutnya dijawab pemilik tanah, bahwa mahal tidaknya tanah itu bukan urusan Indra Kusuma. Melainkan itu urusan pemerintah daerah. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai bupati. Sekaligus penanggung jawab pemerintahan, tapi itu semua nampaknya tidak dipedulikan.

Pernyataan keberatan itu disampaikan melalui lisan. Meski keberatan karena harganya terlalu mahal, kenyataan tanah milik Hartono Santoso akhirnya dibeli juga per meter Rp 5 juta. Terungkap di persidangan sebelum syarat jual beli dipenuhi, ternyata tanah sudah lebih dulu dibayarkan. Sedangkan untuk tanah milik ahli waris Dien Novianty Rahmatika, di Jalan A Yani dimana untuk proses pembeliannya menurut terdakwa, dengan didahului undangan dari pimpinan DPRD Sarei Abdul Rosyid, H Nasrudin, Sonadi Ilham, Slamet Nuri (almarhum).

"Dalam pertemuan itu mereka pimpinan DPRD meminta saya selaku bupati untuk membeli tanah di Jalan A Yani. Alasannya sebagai balas jasa pada almarhum Bupati Tajudin Noor Aly, yang telah berjasa sebagai bupati. Setelah itu dibentuk tim yang anggotanya di antaranya Agung Widyantoro, Sukirso, dan Anggota Komisi A lainnya untuk menemui ahli waris karena tanah masih dalam sengketa," kata Indra Kusuma, menceritakan proses pembelian tanah di Jalan A Yani.

Diakui setelah itu akhli waris Dien Novianty Rahmatika, datang menemui Indra Kusuma di pendopo. Karena ini terkait pengadaan tanah pasar, yang selanjutnya urusan tersebut diserahkan pada kepala pasar Supriyono. Tanah seluas 1200 m2 akhirnya jadi dibeli per meter Rp 5 juta. Pemda selanjutnya membayar Rp 6 milliar. Pembayaran kedua tanah diakui dibuat dengan tanggal mundur. Syarat administrasi belum dilengkapi namun pembayaran sudah dilakukan lebih dulu. Semua itu menurut terdakwa atas perintah Kabag Pemerintahan Karsono, dengan alasan untuk menyelamatkan aset.

"Karsono bilang itu sesuai Undang-Undang," kata Indra Kusuma.

Saat dikejar undang-undang apa itu dan terdakwa menyatakan tidak tahu. Selama persidangan terdakwa lebih banyak menyatakan tidak tahu dari semua proses pembelian tanah. Termasuk untuk aliran dana yang masuk ke rekeningnya senilai Rp 1,31 miliiar, dan terdakwa menyatakan tidak tahu siapa yang mengirimkan uang ke rekeningnya. Karenanya dia langsung meminta maaf pada masyarakat Brebes atas semua ini, dan permintaan maaf ini langsung disambut tangisan istri Hj Maryatun.

Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda utama tuntutan dari JPU pada KPK. (din)Radar Tegal.

Tidak ada komentar:

Hi hi hi hiii....