Selamat datang di "CINGSINGSEHAT.COM"

coba

RADIO MPU KANWA || BERANDA || PPNI || BELANJA DI GANJAR || UU KEPERAWATAN 

RIAS PENGANTIN DAN STUDIO FOTO

SEHAT UNTUK SEMUA

Anda Pengunjung Ke

Rabu, 13 Oktober 2010

Kasus Tanah Semakin Jelas

Ditulis oleh Administrator
Tuesday, 12 October 2010
BREBES - Penasehat hukum terdakwa Indra Kusuma, Arteria Dahlan SH menyatakan, persidangan kasus pengadaan tanah di Kabupaten Brebes tahun 2003 sudah jelas adanya.

Artinya, menurut dia, digelar transparan dengan menghadirkan puluhan saksi. Termasuk dua saksi ahli maupun saksi yang meringankan terdakwa. Semua saksi itu sudah dihadirkan di persidangan Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta sejak 12 Juli 2010, dan ratusan pertanyaan majelis hakim maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pengadaan tanah semua sudah disampaikan di persidangan.

Siapa yang menikmati hasil pembelian maupun penjualan tanah untuk pengadaan pasar, menurut Arteria, jelas pula adanya. Karenanya, selaku penasehat hukum, pihaknya meminta ketua majelis hakim dan JPU kepada KPK untuk menetapkan tersangka baru selain Indra Kusuma selaku kliennya yang sudah lebih dulu ditetapkan jadi terdakwa.

’’Kami minta pada yang mulia majelis hakim dan JPU untuk segera menetapkan tersangka baru," kata Arteria kepada wartawan usai persidangan pemeriksaan terdakwa Indra Kusuma di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/10).

Saat didesak lebih lanjut mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah ini, Arteria menyatakan, keoptimisannya dan kemungkinan tersebut sangat besar.

Kliennya, lanjut Arteria, dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 KUHP.

Pasal 2 menyatakan, tiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 menyatakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau kedudukan yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.

Sedangkan untuk Pasal 55 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Secara Bersama-sama. Meski demikian, pasal mana yang akan dipakai untuk menjerat terdakwa dan tersangka baru lainnya belum diketahui pasti.

Sidang tuntutan ini akan digelar Senin (18/10) mendatang. Sementara pada persidangan Senin (11/10), Indra Kusuma menyatakan permintaan maafnya atas kebijakan yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah pasar tahun 2003 hingga merugikan keuangan negara Rp 7,8 miliar dari total Rp 11 miliar. Sedangkan kebijakan itu, menurut dia, keluar saat dirinya baru menjabat tiga bulan sebagai bupati Brebes. Terdakwa mengakui pembelian itu dibuat dengan tanggal mundur, yang itu semua atas saran bawahannya. (din)http://www.radartegal.com

Tidak ada komentar:

Hi hi hi hiii....