Ditulis oleh Administrator
Monday, 25 October 2010
ImageJAKARTA - Sidang dengan agenda pembelaan, atau pledoi terdakwa Bupati Kabupaten Brebes (non aktif) Indra Kusuma SSos, Senin (25/10), digelar di pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Dalam pembelaannya, penasehat hukum terdakwa, maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap pada pendirian masing-masing. Selaku penasehat hukum beranggapan, dalam kebijakan pengadaan tanah pasar tahun 2003, kliennya Indra Kusuma tak bisa disalahkan sepenuhnya. Karena saat pembelian itu terjadi, dimana kliennya menjabat Bupati baru tiga bulan lamanya. Sebaliknya yang paling berperan, menurut penasehat hukum, tidak lain mereka para bawahan yang menguasai administrasi pemerintahan.
Kliennya dalam pengadaan tanah pasar tahun 2003, seperti ditegaskan penasehat hukum, semata hanya dijadikan alat. Kepercayaan yang diberikan Bupati, ternyata menurut penasehat hukum, dimanfaatkan pejabat di bawahnya untuk pembelian tanah.
Inilah salah pembelaan penasehat hukum, yang dibacakan dalam agenda pledoinya. Sebaliknya menanggapi nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, dalam hal ini, jaksa penuntut tetap pada tuntutan semula, dan tak akan dilakukan suatu perubahan apapun.
Sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya, dalam pengadaan tanah 2003, negara dalam hal ini dirugikan hingga Rp 7,8 milliar, dari total pembelian Rp 11 milliar. Permeter tanah 2003 harganya Rp 5 juta.
Terdakwa Indra Kusuma, yang selanjutnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/ 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 tahun penjara. Meski demikian JPU menyatakan, dalam pengadaan tanah terdakwa bukan sebagai aktor intelektual, atau pelaku utama.
Bahkan dalam perkara a quo tersebut, terdakwa tak mendapat keuntungan meterial, terkait perbuatan pidana yang dilakukan.
Karena masing-masing tetap pada pendiriannya, ketua majelis hakim tegas menyatakan, sidang mendatang tak ada lagi agenda jawab menjawab. Tak ada replik dan duplik. Kembali penasehat hukum menyatakan, dalam pengadaan tanah pasar kliennya bukan sebagai inisiator.
Bukti lain insiatif mempertemukan terdakwa dengan para pemilik tanah, baik dengan Hartono Santoso, dan dengan pemilik tanah Dien Novianty Rahmatika, menurut penasehat hukum, yang itu datang justru dari aparat bawahannya. Bahkan terdakwa sendiri sebelumnya telah menolak pembelian tanah. Sebagai alasan utama, karena harganya terlalu mahal.
"Insiatif mempertemukan dengan pemilik tanah tersebut justru datangnya dari aparat bawahannya. Karenanya, adalah suatu keganjilan ketika JPU menjadikan terdakwa sebagai pelaku satu-satunya yang bertanggung jawab. Sementara beberapa pejabat yang lain, baik dari eksekutif maupun legislatif yang memiliki keterlibatan secara langsung dalam perkara ini dibiarkan tetap menghirup udara bebas diluar sana. Ini jelas tidak adil," tegas Arteria Dahlan.
Diseretnya Indra Kusuma, sebagai terdakwa perkara korupsi dan didudukkan di kursi pesakitan, yang itu semua kata Arteria Dahlan, telah meruntuhkan harga diri dan kehormatan selaku kepala daerah. Para pejabat yang harusnya membimbing, karena bupatinya baru menjabat tiga bulan, saat kasus ini terjadi. Sebaliknya yang terjadi tak demikian. Mereka justru memanfaatkan kelemahan yang ada itu, untuk kepentingan pribadinya, atau untuk kepentingan orang lain dalam hal ini para pemilik tanah.
Sementara itu, Indra dalam pembelaan pribadinya menyatakan, bahwa tidak pernah mempunyai inisiatif melakukan pengadaan tanah Eks Kantor Pegadaian milik Hartono Santoso, maupun untuk tanah di Jalan A Yani milik Dien Noviany Rahmatika. Selain itu Indra menyatakan tak pernah meminta, atau memohon dan memerintah secara lisan untuk pencairan dana tanpa didukung bukti yang lengkap.
"Bahwa saya Indra Kusuma, dalam kasus tindak pidana korupsi ini tidak pernah menerima suatu pemberian berupa uang atau barang atau memperoleh aliran dana dari siapapun yang berhubungan dengan hasil penjualan tanah guna perluasan pasar induk Brebes tahun 2003," kata Indra Kusuma, dalam nota pembelaannya.
Setelah nota pembelaan selesai dibacakan, kembali hakim menanyakan pada JPU serta penasehat hukum. Apakah tetap pada pendirian atau akan melakukan tanggapan, dan JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula. Begitupun dengan penasehat hukum.
"Karena tak ada tanggapan dari kedua belah pihak, maka sidang akan dilanjutkan untuk putusan atau vonis. Sidang putusan terhadap terdakwa kami agendakan 5 November 2010. Sidang digelar tepat waktu Pkl 08 30 WIB," kata Hakim, Nani Indrawati SH MH. (din). radar Tegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar