Selamat datang di "CINGSINGSEHAT.COM"

coba

RADIO MPU KANWA || BERANDA || PPNI || BELANJA DI GANJAR || UU KEPERAWATAN 

RIAS PENGANTIN DAN STUDIO FOTO

SEHAT UNTUK SEMUA

Anda Pengunjung Ke

Selasa, 13 Desember 2011

Ijazah 10 Anggota DPRD Digegerkan Palsu






BREBES - Ijazah yang digunakan 10 anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 2009-2014 kini geger. Ijazah kesepuluh wakil rakyat tersebut disebut-sebut asli tapi palsu. Bahkan oleh pihak tertentu kasus ini dibawa ke wilayah hukum.

Mencuatnya dugaan ijazah palsu tersebut mulai santer berhembus di kalangan internal DPRD Brebes sendiri. Bahkan, Senin (13/12) kasus tersebut dibahas secara serius dalam Rapat Pimpinan. "Memang betul tadi dibahas tentang berita ijazah palsu 10 orang anggota DPRD yang dilaporkan," ujar seorang anggota DPRD Brebes, sesuai mengikuti rapim.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar, kesepuluh anggota DPRD berasal dari sejumlah fraksi. Kasus itu tengah dalam penyelidikan pihak yang berwajib. Diduga mencuatnya dugaan ijazah palsu tersebut bermotif politik menjelang Pemilukada 2012. Sebab, beberapa tahun sejak mereka dilantik menjadi wakil rakyat tidak beredar kabar tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Brebes H Illia Amin ketika dikonfirmasi tidak membantah berita tersebut. Namun demikian, pihaknya enggan berkomentar banyak. "Ya saya sudah dengar, tapi mohon untuk tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," katanya singkat.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes H Masykuri mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum penyelidikan dugaan ijazah palsu tersebut. Namun demikian, pihaknya meyakini bahwa lembaganya telah melakukan verifikasi Daftar Calon Legislatif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Pihak yang berwajib sudah memohon dokumen tertentu, dan sudah kami penuhi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, proses seleksi dan verifikasi Caleg pada pemilu 2009 dilakukan oleh komisioner yang berbeda. Yakni anggota KPU periode 2003-2008 hingga sampai pada Daftar Calon Sementara (DCS). Sementara periode selanjutnya (2008-2013) memverifikasi calon hingga sampai Daftar Calon Tetap (DCT). "Saat pengumuman DCT, memang ada masyarakat yang meminta agar ijazah dua nama Caleg diverifikasi ulang, dan KPU sudah melakukannya. Mereka dinyatakan lolos," timpal Ahmad Sudibyo, anggota KPUD Brebes.

KPU, lanjut Masykuri, dalam proses verifikasi ijazah caleg, secara lembaga pihaknya berpedoman pada Peraturan KPU No 20 tahun 2008, SE KPUD Provinsi Jateng No 1072/A/VIII/2008 serta SE KPU Pusat No 2525/15/VIII/2008. Dalam ketentuan tersebut, verifikasi ijazah caleg dilakukan dengan mengkonfirmasi kepada lembaga pendidikan terkait serta lembaga sah pemerintah yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.

"Misalnya caleg yang menggunakan ijazah SLTA, Paket C maka kami cek ke sekolah atau lembaga penyelenggaranya tersebut. Setelah dinyatakan sesuai, kami juga konfirmasi ke Dinas Pendidikan. Begitu juga jika caleg berijazah pesantren setingkat SMA kami juga cek ke pesantren tersebut dan juga Departemen Agama sebagai lembaga yang berwenang. Secara sistem kami sudah berjalan, jika toh nanti terbukti palsu maka kami akan menghormati proses hukum yang berlaku," paparnya. (ism)

Tidak ada komentar:

Hi hi hi hiii....