Serang, 07 Pebruari 2011
(www.bantenprov.go.id) - Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah mengingatkan agar pegawai negeri sipil bisa menjaga rahasia jabatan dan negara sebagaimana tercantum dalam Panca Prasetia Korpri.
"Saya mengingatkan kapada PNS agar tidak sembarangan memberikan data-data kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atasan dan melalui prosedur yang benar" kata Gubernur saat menyerahkan SK pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2010 di Aula Inspektorat, KP3B, Kota Serang, Senin (7/2).
Gubernur meminta beberapa CPNS untuk hafal dalam pengucapan sumpah atau janji PNS seperti yang tercantum dalam Panca Prasetya Korp Pegawai Republik Indonesia sekaligus untuk mengamalkan dalam tingkah laku dalam bekerja.
Gubernur mengatakan, salah satu butir paling penting yang harus dilaksanakan dengan baik yakni pasal dua yang berbunyi, menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
"Saya berharap Panca Prastya KORPRI ini dipahami dan dimengerti untuk selanjutnya dilaksanakan" kata Gubernur.
Dalam amanatnya Gubernur berulang kali menekankan kepada 284 CPNS Pemprov Banten yang baru menerima SK tersebut untuk tidak sembarangan dalam memberikan dokumen. Selain itu juga meminta kepada para CPNS agar menunjukkan loyalitas, inovasi kreativitas serta menunjukkan disiplin yang tinggi.
Gubernur juga berharap CPNS yang telah bekerja satu tahun dan telah memenuhi kemampuan sesuai dengan tugasnya bisa diangkat menjadi PNS dan memperoleh gaji 100 persen.
Gubernur juga berharap CPNS yang telah bekerja satu tahun dan telah memenuhi kemampuan sesuai dengan tugasnya bisa diangkat menjadi PNS dan memperoleh gaji 100 persen.
"Kalian merupakan CPNS terpilih. Oleh karena itu tunjukan kemampuan terbaik dalam melaksanakan pelayanan bagi masyarakat" kata Gubernur.
Secara simbolis Gubernur menyerahkan 284 SK CPNS dan secara simbolis SK tersebut diserahkan kepada dua CPNS disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Kesra Pemerintah Provinsi Banten Zaenal Mutaqien dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Banten Acid Syamsuri.
Sumber : Biro Humas Dan Protokol Setda Provinsi Banten (07022011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar