Selamat datang di "CINGSINGSEHAT.COM"

coba

RADIO MPU KANWA || BERANDA || PPNI || BELANJA DI GANJAR || UU KEPERAWATAN 

RIAS PENGANTIN DAN STUDIO FOTO

SEHAT UNTUK SEMUA

Anda Pengunjung Ke

Kamis, 09 Desember 2010

HOT TOPICS: RUU Keperawatan Didesak Jadi Prioritas


Jakarta, Kompas - Para perawat mendesak agar Rancangan Undang-Undang Keperawatan menjadi prioritas dan dibahas. Rancangan Undang Undang Keperawatan telah masuk pada urutan ke-18 dalam Program Legislasi Nasional 2010. Namun, hingga akhir tahun, Rancangan Undang-Undang Keperawatan belum pernah dibahas.

Ketua Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dewi Irawati, lewat siaran persnya, mengungkapkan, pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan itu sangat penting bagi kesehatan masyarakat dan para perawat mendesak agar RUU Keperawatan tetap dimasukkan sebagai agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2011. Ratusan perawat berdemonstrasi ke DPR untuk meminta agar RUU Keperawatan segera dibahas Senin, 6 Desember 2010.

Guru Besar Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia sekaligus mantan Ketua PPNI Prof Achir Yani Syuhaimie Hamid yang memperjuangkan adanya RUU Keperawatan, Selasa (7/12), mengatakan, keperawatan sebagai suatu profesi harus diatur secara utuh. Sekitar 60 persen tenaga kesehatan ialah perawat dan perawat merupakan sebuah profesi.

”Keperawatan tidak dapat diatur hanya sebagai aksesori dalam peraturan terkait tenaga kesehatan, melainkan perlu secara khusus. Pengaturan keperawatan tersebut tidak hanya praktik, tetapi juga pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan. Profesi keperawatan berbeda dari tenaga kesehatan lainnya lantaran sudah ada standar praktik, kode etik, dan sistem pendidikan tinggi keperawatan hingga program doktor,” ujarnya.

Dia melihat, para perawat kerap kali terpaksa bekerja tanpa dasar hukum. Keberadaan RUU Keperawatan dapat mengatur hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan tindakan tertentu.

”Masyarakat sangat rawan oleh intervensi perawat yang tidak teruji kompetensinya. Undang-undang itu dapat diikuti pembentukan konsil yang akan mengatur uji kompetensi, sertifikasi, dan registrasi perawat,” ujarnya.

Dewi menyatakan, ketersediaan perawat yang kompeten dan berdedikasi penting untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial hingga ke pelosok daerah terpencil dan perbatasan. Perawat dapat mencegah kematian, menurunkan angka penyakit, dan meminimalkan angka kecacatan. Dalam banyak situasi, terutama di daerah pedesaan dan terpencil, perawat menjadi garda terdepan. (INE)

Tidak ada komentar:

Hi hi hi hiii....