BREBES - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) soal bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Brebes periode 2004-2009, Drs Imron Rosyadi MSi Kamis (2/12) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
''Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 3 dan 8 UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan perbuatannya, terdakwa Imron Rosyadi dinilai telah merugikan negara hingga Rp 100 juta, atas bansos yang sebenarnya diperuntukan untuk pembangunan gedung IPHI,'' kata JPU Slamet SH, kepada majelis hakim.
Menurutnya, meski terdakwa dalam hal ini telah melakukan upaya pengembalian uang. Namun perbuatannya di mata hukum masih tetap berjalan. (gus).http://www.radartegal.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar