uhammad Nur Hayid - detikcom Jakarta - Daftar penghasilan pejabat negara per bulan, yang dikeluarkan kepala bagian anggaran keuangan tertanggal 28 Januari 2005. Presiden: Gaji pokok Rp 30.240.000 Tunjangan jabatan Rp 32.500.000 Total Rp 62.740.000. Wakil Presiden: Gaji Pokok Rp 20.160.000 Tunjangan jabatan Rp 22.000.000 Total Rp 42.160.000 Ketua DPR: Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Uang paket Rp 2.000.000 Komunikasi Intensif Rp 4.968.000 Total Rp 30.908.000 Ketua Mahkamah Agung (MA): Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 24.390.000 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Total Rp 23.940.000 Wakil Ketua DPR: Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Uang paket Rp 2.000.000 Komunikasi Intensif Rp 4.554.000 Total Rp 26.774.000 Wakil Ketua MA: Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Uang paket Rp 450.0000 Total Rp 20.670.000 Wakil Ketua BPK: Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Total Rp 20.220.000 Ketua Muda MA: Gaji pokok Rp 4.410.000 Tunjangan jabatan Rp 10.100.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 14.960.000 Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000 Komunikasi Intensif Rp 4.140.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 28.500.000 Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000 Komunikasi Intensif Rp 4.410.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 28.340.000 Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000 Komunikasi Intensif Rp 4.410.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 27.760.000 Anggota MA: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 14.350.000 Anggota BPK Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Total Rp 13.900.000 Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan: Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 13.608.000 Total Rp 18.648.000 Kepala Daerah Provinsi: Gaji pokok Rp 3.000.000 Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 Total Rp 8.400.000 Wakil Kepala Daerah Provinsi: Gaji pokok Rp 2.400.000 Tunjangan jabatan Rp 4.320.000 Total Rp 6.720.000 Kepala Daerah Kabupaten/kota: Tunjangan pokok Rp 2.100.000 Tunjangan jabatan Rp 3.780.000 Total Rp 5.880.000 Wakil Kepala Daerah Gaji pokok Rp 1.800.000 Tunjangan jabatan Rp 3.240.000 Total Rp 5.040.000 Daftar ini dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan Wahyu Prameswari, ditandatangi pada tangagl 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan anggaran kenaikan APBN 2006. (ism) linknya: http://jkt1.detiknews.com/index.php/...295/idkanal/10 | |
coba
RADIO MPU KANWA || BERANDA || PPNI || BELANJA DI GANJAR || UU KEPERAWATAN |
RIAS PENGANTIN DAN STUDIO FOTO
Anda Pengunjung Ke
Sabtu, 22 Januari 2011
Daftar Gaji Presiden,Ketua DPR, Menteri,Gubernur dan Bupati
Diposting oleh
cingsingsehat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar